Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (6 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (16 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (16 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 18 Maret 2021, 21:55 WIB 1,399 PDF

Audensi LBH Central Keadilan Tuntut Revisi Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2019

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Audensi LBH Central Keadilan Tuntut Revisi Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2019
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS| DPRD Kabupaten Blora di sambangi Lembaga Bantuan hukum Central Keadilan, audensi dan dukung untuk mengkaji ulang Peraturan bupati nomor 36 tahun 2019 di ruang loby DPRD kabupaten Blora. Kamis 18/03/21.

Tampak hadir dalam Pertemuan yang terjadi di lobby DPRD Kabupaten Blora ini Hadir dalam audensi Ketua Dewan, ketua komisi dan anggota, Kades, Perangkat Desa, Lembaga Bantuan Hukum sentral Mandiri, Kepala bagian Hukum Pemerintah kabupaten Blora

Dalam pemaparannya ketua Lembaga Bantuan Hukum Central Keadilan Siswanto, SH ada beberapa pasal di perbup nomor 36 tahun 2019 yang tidak etis diterapkan dimasa sekarang ini,

“ Banyak mengandung ketidak adilan dan diskriminatif seperti pada pasal 10,pasal 18 dan pasal 23,” ujarnya.

“ Semoga bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk merevisi dan menunda rekruitmen pengisian Perangkat Desa,” pungkasnya saat dikemukakan dalam audensinya.

Berbeda dengan juru bicara Bagian hukum Kabupaten Blora oleh kasubag Hukum Slamet Setiyono mengatakan pengisian rekruitmen perangkat Desa semua kewenangan itu ada di kepala Desa, karena SK nya pun kepala Desa.

“ Kalau nanti ada kepala Desa tidak membentuk panitia pelaksanaan kalau terjadi protes itu merupakan murni tanggung jawab kepala Desa,” ungkap Slamet Setiyono .

“ Dan hasil dari audensi ini kami akan laporkan ke Bupati Kabupaten Blora,” Tandasnya.

Dalam kesempatan itu pula Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto menyampaikan dalam hal ini jika kalau kita masuk ke Desa harus memakai kacamata undang undang Desa dan bagaimana kewenangan kepala Desa ini harus dijaga. Pihaknya juga membantah dengan adanya uu desa serta Permendagri menghalangi kebebasan para perangkat desa.

“Pelaksanaan pengisian kepala desa didalam perbup sudah diberikan pilihan mandiri, pihak ketiga atau melalui fasilitas pemerintah dan pembuatan perbup ini melindungi calon peserta lokal bukan membatasi,” pungkasnya.*** Ags/Red.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi