Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (5 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Oktober 2018, 19:50 WIB 1,678 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sangsi Bagi Prajurit Yang Melakukan Pelanggaran

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sangsi Bagi Prajurit Yang Melakukan Pelanggaran
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

SAMARINDA, INFODESANEWS — Dandenpom VI/1 Samarinda Letkol Cpn Fauzi Hizriyansyah. SH. mengatakan sebagai Prajurit harus perpegang teguh dalam melasanakan tugas dan fungsi serta berpedomam kepada ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Karna sebagai alat Negara seorang Prajurit harus mempertahankan Keutuhan NKRI karna semenjak di lantik dan diberikan pangkat Prajurit dituntut harus selalu berpegang teguh pada pedoman dalam melaksanakan tugas.”kata dia.

Hal ini dikatakan Letkol Cpn. Fauzi Hizriyansyah, dihadapan puluhan Prajurit saat melaksanakan sosialisasi tentang sangsi administrasi bagi Prajurit Meliter terhadap Pelanggaran Lalulintas dan angkutan Jalan, yang berlangsung di Aula Wira Yudha Korem 091/ ASN Jln Gajah Mada No 11 Samarinda Kalimantan Time, Kamis (18/10)

Kegiatan sosialisasi Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2018, bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para prajurit yang melakukan pelanggaran dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,

“Sehingga tidak ada lagi keraguan dalam setiap pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan kedinasan.”ujar Letkol Fauzi.

Dijelaskan dengan adanya Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2018 yang merupakan pengganti dari Peraturan Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 telah memberikan kepastian Hukum serta penyeragaman dalam penerapan penjatuhan sanksi administrasi di lingkungan TNI AD.

“Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menekan dan meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit khususnya di jajaran  Korem 091/ASN dan diharapkan hingga ke angka Zero Accident. lebih lanjut dijelaskan. karna aturan baru ini, dijabarkan lebih jelas tentang lama hukuman dan Laporan Perkembangan Kepribadian (Lapbangpri)-nya.

“Peraturan baru ini sebagai bentuk konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit,”. Untuk itu Personil mempedomani sanksi administrasi bagi militer di lingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran.”paparnya.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh puluhan prajurit diantaranya Korem 091/ASN, Kodim 0901 Samarinda, Kodim 0902 Tanjung Selor, Kodim 0904 Tanah Grogot, Kodim 0906 Tenggarong, Kodim 0909 Sangatta, Kodim 0912 Kutai Barat, Kodim 0913 Penajam Paser Utara, Denpom VI/1 Samarinda dan Yonif 611/Awang Long. (Ahmad.M) Sumber Penrem 091/ASN

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi