Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (6 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (15 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (15 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (21 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
NASIONAL 27 Juni 2024, 20:24 WIB 1,776 PDF

ATR/BPN Blora Sosialisasi dan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

ATR/BPN Blora Sosialisasi dan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi dan implementasi Layanan Sertifikat Elektronik, yang berlangsung di Rumah Makan Joglo Bangkle Blora, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bell Ade menyampaikan, ini sosialisasi untuk implementasi layanan elektronik yang nantinya akan kita implementasi sesuai jadwal itu tanggal 5 Juli tahun 2024 itu baru rencana untuk nanti pelaksanaannya itu akan barengkan dengan kedatangan pak menteri di Kota Semarang.

“Kekuatan hukum sertifikat analog dan elektronik itu sama, tidak ada perbedaan antara sertifikat analog dan elektronik,” terangnya kepada infodesanews.com, Kamis (27/6/2024).

Bella menambahkan, pada dasarnya semua sistem walaupun itu sertifikat analog yang selama ini, itu juga tersimpan di kantor tersimpan di kantor dalam bentuk elektronik juga, sekarang sudah zaman digital sejak tahun 2010 proses digitalisasi itu terjadi sampai saat ini berati sudah 14 tahun proses itu terjadi, dari yang dulu murni sertifikat analog murni diterbitkan dalam bentuk kertas mulai 2010 sudah mulai kita digitalkan satu persatu .

“Entah itu dalam bentuk scan-scannan PDF kita upload ke dalam sistem terus gambar peta juga kita plot di dalam peta pendaftaran BPN itu proses digitalisasi yang selama ini berlangsung,” tambahnya.

Lanjutannya, sesuai dengan hak milik berarti seumur hidup itu dan bisa diwariskan sama juga, yang ada masa berlakunya hak guna bangunan berapa itu ditetapkan kita terbitkan sesuai dengan SK yang diterbitkan misal 25 atau 30 tahun sesuai jangka waktunya.

Disinggung terkait sertifikat ganda belum bisa memastikan sertifikat itu belum bisa dikatakan ganda Kalau belum kita benar-benar cek, kita di PPN Blora ini kita belum pernah ada pengaduan Ataupun mungkin undangan sidang terkait dengan sertifikat ganda belum ada.

Tercatat di dalam sistem bahwa sertifikat atas nama yang bersangkutan sedang dibebani oleh gak tanggung dan itu kalau belum ada kegiatan Royal atau penghapusan atau hak tanggungan itu akan tetap melekat di dalam sertifikat itu.

“Di database dan website kita ada di sistem ada tandanya, sekarang pun hak tanggung sudah elektronik, sudah dari tahun lalu 2023 hak tanggungan itu kita terbitkan hak tanggungan elektronik,” ucapnya.

Jadi kalau bicara sistem dari tahun 2010 kita sudah sistem elektronik dalam “sistem kita elektronik hanya produk kita masih bentuk analog, tapi Proses bisnis segala sesuatunya di dalam Kementerian kita itu sudah dalam bentuk sistem elektronik

Untuk masyarakat ini lebih ke proses ganti blangko jadi tidak ada hal yang terlalu ditakutkan tidak ada hal yang perlu dirisaukan ini hanya pergantian produk saja dari yang awalnya 6 lembar analog menjadi satu lembar elektronik.(SM/Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi