Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (39 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (4 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (5 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (6 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (12 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (22 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (22 jam yang lalu)
INFODESA 26 Maret 2020, 12:01 WIB 1,833 PDF

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 April

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 April
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Melalui surat edaran Nomor 421/1441/IV.02/2020 tentang Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan diliburkan,

Diketahui libur pada satuan pendidikan yang awalnya mulai tanggal 16 hingga 28 Maret kini di perpanjang hingga 30 Maret 2020 sampai tanggal 12 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung, Thomas Amirico, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

“Iya diperpanjang sampai tanggal 12 April.”kata dia singkat.

Tentunya itu semua tetap mengacu Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor:421/0995/IV.02/2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
“Maka diambil langkah-langkah sebagai berikut, Waktu kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan cara jarak jauh/belajar di rumah diperpanjang dari tanggal 30 Maret 2020 sampai tanggal 12 April 2020.” ujarnya.

Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi covid-19, dan tidak terlalu membebani siswa dan orang tua/wali.

“Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Nasional dibatalkan, selanjutnya Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten Lampung Selatan.” Pungkasnya. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi