LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Integritas aparatur tidak cukup diukur dari seberapa sering pemerintah menggelar sosialisasi antikorupsi, tetapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar.
Pesan itu menjadi sorotan dalam Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Penyuluh (Korluh) se-Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 120 peserta tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat integritas aparatur dan mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Namun, tantangan sesungguhnya tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan. Komitmen antikorupsi harus dibuktikan melalui praktik pelayanan sehari-hari: tidak menyalahgunakan jabatan, tidak menerima gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, serta tidak membebani masyarakat dengan pungutan di luar tarif resmi.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan regulasi dan mekanisme pengawasan. Integritas pribadi aparatur serta ketegasan pimpinan menjadi faktor penting dalam membangun lingkungan kerja yang bersih.
Menurutnya, kepala UPTD, Korwil, dan Korluh memiliki posisi strategis karena berdekatan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan di lapangan. Sikap pimpinan dalam menerapkan aturan akan memengaruhi budaya kerja dan kepatuhan aparatur di bawah koordinasinya.
"Keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas aparatur. Karena itu, komitmen dan ketegasan pimpinan sangat menentukan terciptanya lingkungan kerja yang bersih," ujar Badruzzaman.
Ia berharap pendidikan antikorupsi tersebut dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengapresiasi Inspektorat atas penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk keterlibatan forum antikorupsi yang turut berbagi pengalaman.
Edy menilai, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh pengalaman mereka ketika mengakses pelayanan publik. Pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan dapat memperkuat kepercayaan. Sebaliknya, pungutan liar dan penerimaan hadiah yang tidak semestinya berpotensi merusak kepercayaan tersebut.
"Melalui pendidikan antikorupsi ini, kita ingin membangun aparatur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berbuat benar. Integritas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengingatkan peserta agar memahami batasan gratifikasi dan menghindari praktik pungutan liar. Pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan atau pelayanan harus ditangani sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Dalam konteks pelayanan publik, keterbukaan biaya menjadi salah satu indikator penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat berhak mengetahui besaran tarif resmi apabila pelayanan tersebut memang dikenai biaya berdasarkan peraturan.
"Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika terdapat tarif resmi, informasi tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila tidak ada tarif resmi yang ditetapkan, aparatur tidak boleh meminta pembayaran dalam bentuk apa pun," ungkap Edy.
Sosialisasi antikorupsi menjadi langkah awal, tetapi efektivitasnya perlu terlihat dalam perubahan perilaku aparatur dan kualitas pelayanan di lapangan.
Keterbukaan tarif, kepatuhan terhadap prosedur, penolakan terhadap pungutan ilegal, serta penanganan laporan masyarakat secara serius merupakan bentuk konkret dari komitmen tersebut.
Di sinilah pengawasan internal memiliki peran penting. Inspektorat tidak hanya dituntut memperkuat pemahaman aparatur, tetapi juga memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif sesuai kewenangan, termasuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Sebab, keberhasilan pendidikan antikorupsi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah peserta yang hadir atau materi yang disampaikan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah praktik pelayanan semakin transparan, potensi penyalahgunaan jabatan dapat dicegah, dan masyarakat tidak lagi dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pada akhirnya, integritas birokrasi bukan sekadar slogan yang disampaikan dalam forum resmi. Integritas harus hadir ketika aparatur menjalankan kewenangan, menentukan keputusan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Pemkab Lampung Selatan, pekerjaan rumahnya jelas: memastikan semangat antikorupsi tidak berhenti di Aula Krakatau, tetapi benar-benar terasa hingga ke meja pelayanan paling dekat dengan masyarakat.
(Redaksi Infodesanews)