Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (10 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 27 Maret 2024, 21:17 WIB 987 PDF

Aniaya Pacar, Seorang Pemuda Di Lamtim Ditangkap Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aniaya Pacar, Seorang Pemuda Di Lamtim Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS — Seorang pemuda tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke kantor polisi, karena diduga terlibat dalam aksi penganiayaan, terhadap pacarnya sendiri.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Rabu (27/3/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap DA (25) warga Kecamatan Way Jepara, yang ternyata merupakan pacar atau kekasih tersangka.

Aksi penganiayaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2023 lalu, diduga dilakukan oleh tersangka, kepada korban, didalam kendaraan, dikawasan jalan raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya, sehingga melaporkan kejadian yang menimpanya, ke Mapolsek Labuhan Ratu.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.( Robby)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi