Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (14 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 27 November 2025, 21:45 WIB 2,009 PDF

Anggota DPRD Lamsel Soroti Pasal 29B PMK 81/2025, Jenggis Khan Haikal Peringatkan Penundaan Dana Desa Bisa Lumpuhkan Pembangunan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Anggota DPRD Lamsel Soroti Pasal 29B PMK 81/2025, Jenggis Khan Haikal Peringatkan Penundaan Dana Desa Bisa Lumpuhkan Pembangunan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kebijakan pemerintah pusat melalui Pasal 29B PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penundaan penyaluran Dana Desa menuai kritik keras dari DPRD Lampung Selatan. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, S.H, M.H., menyatakan bahwa beleid tersebut berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan di tingkat desa dan melemahkan upaya percepatan pelayanan masyarakat.

Jenggis menegaskan, penundaan penyaluran Dana Desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap kelancaran pembangunan dasar di desa. “Pemerintah pusat harus memahami bahwa Dana Desa bukan hanya soal laporan dan angka. Ini menyangkut jalan lingkungan, posyandu, pemberdayaan ekonomi, sampai pelayanan masyarakat. Begitu penyaluran ditunda, pembangunan langsung lumpuh,” ujarnya dengan nada tegas saat dimintai tanggapannya oleh infodesanews,com, melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (27/11/2025)

Menurut wakil ketua komisi I DPRD Lampung Selatan ini, ketentuan dalam Pasal 29B yang mewajibkan desa memenuhi standar laporan dan capaian tertentu sebelum dana disalurkan sebenarnya baik untuk meningkatkan kedisiplinan. Namun, ia menilai penerapan tanpa memperhitungkan kesiapan desa justru menimbulkan risiko besar.

“Bukan sedikit desa yang SDM-nya terbatas, fasilitas administrasinya minim, dan masih bergantung pada pendamping. Kalau semua dihajar dengan sanksi penundaan, masyarakat yang paling dirugikan,” lanjutnya.

Ia juga mengkritisi pendekatan pemerintah pusat yang dinilai terlalu menekankan sanksi tanpa memberi solusi nyata. “Kalau pusat ingin desa lebih tertib, jangan hanya keluarkan ancaman penundaan. Perkuat pendampingan, sederhanakan pelaporan, dan bantu akselerasi. Jangan serahkan beban administrasi ke desa lalu memotong hak mereka ketika mereka kewalahan,” kata praktisi hukum itu.

Fraksi Demokrat menilai ketentuan ini bisa berdampak luas, termasuk mengganggu sinkronisasi program daerah. Banyak kegiatan pembangunan kabupaten yang bergantung pada dukungan Dana Desa, terutama terkait infrastruktur dasar, penanganan kemiskinan, dan percepatan penurunan stunting.

Jenggis memperingatkan, jika penundaan penyaluran terjadi secara masif di banyak desa, maka kesenjangan pembangunan akan makin terlihat dan tekanan sosial di masyarakat dapat meningkat. “Bayangkan kalau 30–40 persen desa tertunda dan tidak bisa membangun. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi ancaman terhadap stabilitas pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk bergerak cepat melakukan pendampingan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, dan memastikan desa tidak terjebak dalam keterlambatan laporan. “Ini harus jadi alarm. Jangan sampai regulasi pusat yang tujuannya baik justru menjadi hambatan struktural bagi desa,” tutup Jenggis. (Red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi