Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (5 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (8 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (15 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (18 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (19 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 24 Februari 2021, 15:08 WIB 1,970 PDF

Anggota DPRD Lamsel, Halim Sosialisasikan Perda No:5 Tahun 2020 Tentang BPD

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Anggota DPRD Lamsel, Halim Sosialisasikan Perda No:5 Tahun 2020 Tentang BPD
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, mulai mensosialisasikan Perda Nomor:5 tahun 2020, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seperti halnya yang dilakukan oleh anggota DPRD Lampung Selatan,dari fraksi PAN,Halim Nasa,i

Sosialisasi Peraturan Daerah yang disampaikan melalui Sosper itu dihadiri kepala desa dan Ketua BPD beserta anggota serta para tokoh masyarakat desa setempat yang dipusatkan di balai desa Merak Belatung Kecamatan setempat, Rabu (24/2/2021)

Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman terkait UUD no 6 tahun 2014 tentang desa, UUD no 23 tahun 2014 tentang Pemdes, Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, Permendes pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi no 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.

“Tujuannya untuk memperjelas tupoksi BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi perda ini masyarakat mengetahui terhadap produk hukum yang dikeluarkan.
“Saya berharap kapada masyarakat dapat memahami peran serta dan tupoksi BPD dalam pembangunan desa, Karena BPD merupakan DPR nya Desa.”kata Halim pada infodesanews.com. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi