Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (4 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (21 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (22 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 08 Agustus 2022, 18:23 WIB 2,069 PDF

Amelia Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Amelia Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS -Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Amelia Nanda Sari menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Hukum di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kesempatanya,Amelia Nanda Sari.SH. menerangkan, Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera sehat lahir dan batin di lampung Selatan, diperlukan syarat dasar,agar dapat terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Terangnya.Senin (8/8/2022)

Tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Tambah Amel.

Amel sapaan akrabnya juga menjelaskan betapa pentingnya mengetahui tentang Peraturan Daerah (PERDA) No.3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat jelasnya.

BAB II, Azas, maksud, tujuan ruang lingkup pada pasal 2 Penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum berlandaskan pada asas , Kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, kesesimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan.Jelas Amel.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan dinamis mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat Ungkapnya.

Dari pantauan Infodesanews Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020 di desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,turut di hadiri oleh tokoh masyarakat yang mayoritas kaum perempuan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi