Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (6 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (6 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (11 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 03 Mei 2021, 14:56 WIB 362 PDF

AKHIRNYA, Walikota Solo Copot Lurah Gajahan dan Mendapat Sanksi Hukum

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

AKHIRNYA, Walikota Solo Copot Lurah Gajahan dan Mendapat Sanksi Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO- INFODESANEWS, Berselang dua hari setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) zakat pada warga pengusaha di wilayah Kelurahan Gajahan mencuat, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka langsung bereaksi. Dia mencopot Lurah Gajahan, Pasar Kliwon Suparno, Minggu (2/5). “Saya sudah copot Lurah Gajahan (Suparno) dari jabatannya. Keputusan tersebut efektif mulai Senin besok,” kata Gibran.

Ia mengatakan untuk kasus selanjutnya akan ditangani Inspektorat Pemkot Solo dalam melakukan pemeriksaan serta pemberian sanksi pada yang bersangkutan. “Lurah Gajahan meskipun sudah dicopot jabatannya, proses hukum tetap terus jalan,” tutur dia.

Gibran mengatakan tindakan tersebut melanggar Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR). “SE KPK sudah jelas melarang pungutan apapun, apalagi minta jatah THR,” ujar Gibran.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan laporan dari warga terkait adanya 145 orang menjadi korban pungli.

Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai Rp50.000 sampai Rp 100.000 per orang. Dari aksi tersebut mereka berhasil menghimpun dana sekitar Rp 11 juta. (*/muh/her)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi