Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (12 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (14 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 26 November 2019, 16:01 WIB 1,744 PDF

Akhirnya Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunahan Di Embung

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Akhirnya Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunahan Di Embung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Setelah melalui prose yang panjang akhirnya polisi berhasil mengungkap dan meringkus Dua orang terduga pelaku pembunahan, yang mayatnya ditemukan di Embung SMA Kebangsaan Kecematan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada 7 Okteber 2019.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan, mengatakan,Setelah melalui olah TKP, Otopsi dan rekontruksi akhirnya kami berhasil mengungkap dan mengamankan Dua orang yang diduga pelaku pembunahan terhadap korban atas nama (Zubaidi) warga Desa Banjarmanis yang mayatnya ditemukan di embung tersebut,
“Dua orang yang kita amankan masing-masing berinisial, H (37) dan UN (35).” kata mantan Kapolres Pesawaran itu saat pres rilis di halaman mapolres setempat. Selasa (26/11/2019)

Dijelaskan dari dua orang tersangka diduga pelaku yang kita amankan salah satu pelaku mengunakan Narkotika, sedangkan motifnya adalah masalah ekonomi,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 340 jonto 338 dengan ancaman diatas 12 tahun penjara.”

Selain mengamankan para tersangak kita juga mengamankan barang bukti yang kita dapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada Tas, Sandal, Celana dan senjata tajam (Sajam) yang digunakan oleh korban sehari-hari serta batu yang ada kaitannya dengan tenggelamnya korban,” pungksnya. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi