Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (1 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (5 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (14 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (15 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (20 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
NASIONAL 19 Desember 2022, 07:56 WIB 1,966 PDF

Akan Diperluas, Pemerintah Cari Pemilik Tanah Untuk Rumah Pensiun Jokowi Di Kawasan Colomadu

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Akan Diperluas, Pemerintah Cari Pemilik Tanah Untuk Rumah Pensiun Jokowi Di Kawasan Colomadu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya akan mendapatkan rumah dari negara setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Kabarnya, rumah hadiah negara bagi Jokowi itu sampai membebaskan tanah tiga patok di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.

Calon lahan yang akan digunakan rumah pensiun Presiden Joko Widodo diduga merupakan milik Presiden Direktur PT Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Slamet Wiyono.

“Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso,” ujarnya, Minggu(18/12/2022).

Lahan kosong tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari. Tepat di samping Jalan Adi Sucipto.

“Luasnya sekitar 8000 meter lebih,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia belum mengetahui sejauh mana proses pembelian lahan yang akan digunakan sebagai rumah pensiun Presiden Jokowi tersebut.

“Itu lahannya milik pribadi perorangan, tapi mau ada perluasan ke sebelah barat dan saat ini masih mencari siapa pemilik lahan yang ada di sebelah barat itu,” terangnya.

Ia hanya sempat mendengar rencana penggunaan lahan tersebut untuk rumah pensiun presiden.

Saat ini proses perizinan masih bergulir.

“Nanti akan menggunakan sekitar tiga patok, kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu,” jelasnya.

Adapun pemberian rumah itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014. Kendati demikian, rumah di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut belum berbentuk fisik.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode,” ujar Bey.

Bey lalu menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017,” kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

“Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ucapnya.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.

Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

“Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” ucap Bey. **Red.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi