Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (13 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 05 Februari 2021, 18:31 WIB 1,983 PDF

Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 di Luwu Timur Dapat Santunan Rp 15 Juta dari Kemensos RI

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 di Luwu Timur Dapat Santunan Rp 15 Juta dari Kemensos RI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sosial (Dinsos), akan memberikan uang santunan kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dunia akibat Covid-19. Santunan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Korban Bencana dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Luwu Timur, Ranu, Jumat (5/2/2021). Ia mengatakan, besaran santunan kematian yang diberikan sebesar Rp15 juta per jiwa. Uang santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

“Besarnya santunan kematian sesuai nominal dari Kemenkes Rp 15 juta, langsung masuk rekening ahli warisnya,” ungkapnya.

Menurut Ranu, untuk mendapatkan santunan tersebut ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial Luwu Timur, yang nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial RI.
Syarat tersebut salah satunya yakni surat keterangan dari rumah sakit dan Dinkes bahwa pasien tersebut benar-benar terinfeksi Covid-19.

“Pemohon atau ahli waris terlebih dahulu melengkapi beberapa syarat untuk mendapatkan santunan. Setelah itu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten dan selanjutnya kami mengusulkan ke Kementerian Sosial RI dalam hal ini ke Jakarta,” jelasnya. (ben/yus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi