Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (10 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 30 September 2025, 15:31 WIB 2,082 PDF

Ahli Waris Gugat Paman Dan Bibik Soal Empat Aset Di PA Tanjung Karang

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ahli Waris Gugat Paman Dan Bibik Soal Empat Aset Di PA Tanjung Karang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar sidang sengketa waris antara Fadhel Alghiffari Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah, dan bibinya, Media Sari Putri.

Sidang berlangsung dengan agenda pembuktian tertulis. Pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti.Selasa (30/9/2025)

“Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid.

Perkara dengan Nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini berkaitan dengan dugaan penguasaan harta peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra.

Menurut Wahid, persoalan bermula sejak almarhum terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Kondisinya yang tidak lagi mampu berbicara membuat seluruh urusan dikuasakan kepada keluarga terdekat.

Ia menjelaskan bahwa tergugat I saat ini menguasai tiga aset tidak bergerak berupa satu unit rumah, bangunan kos, dan sebidang lahan. Sementara tergugat II menguasai satu aset bergerak berupa satu unit mobil.

Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi telah dikembalikan secara kekeluargaan. Namun empat aset tersebut dinilai belum diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Upaya damai secara informal telah dilakukan namun tidak menemui jalan tengah. Gugatan akhirnya dilayangkan pada 24 Juni 2025.

Salah satu objek yang kini disorot adalah rumah yang telah dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai hibah tersebut tidak sah karena dilakukan saat pemberi sudah tidak sehat.

“Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 disebutkan hibah hanya sah jika pemberinya dalam keadaan sadar dan sehat. Pada saat itu ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegas Wahid.

Ia juga menyoroti kekeliruan administratif dalam akta hibah karena almarhum disebut sebagai ‘orang tua’ dari tergugat, padahal keduanya adalah kakak-adik kandung.

“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujarnya.

Wahid menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal kepemilikan harta, tetapi upaya melindungi hak seorang anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya melihat dokumen formal,” pungkasnya.

Sementara itu di waktu yang sama, pihak tergugat I, belum bersedia memberikan keterangan terkait sidang pembuktian tertulis oleh penggugat tersebut. (***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi