Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (17 menit yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (26 menit yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (7 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (16 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (16 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (21 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Mei 2022, 18:41 WIB 1,913 PDF

Agus Susanto Ajak Para Orang Untuk Mengimplementasikan Perda No:4 Tahun 2015

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Agus Susanto Ajak Para Orang Untuk Mengimplementasikan Perda No:4 Tahun 2015
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Golkar, Agus Susanto menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dipusatkan di Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Kabupaten setempat, Selasa, (17/5/2022)

Menurutnya, Perda No: 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak.

Pengaturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak.

“Maka pemerintah daerah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan tersebut yang tertuang dalam Perda No:4 tahun 2015 ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.”ujar Legeslatif dari Fraksi Golkar itu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah itu.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Rawa Selapan itu dihadiri Plt kepala Desa Rawa Selapan, Sujarwo, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para tamu undangan. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi