Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (9 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (11 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
NASIONAL 10 September 2020, 21:37 WIB 1,781 PDF

Advokat Endar Susilo Gugat PT SFI Ke Pengadilan Negeri Pati

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Advokat Endar Susilo Gugat PT SFI Ke Pengadilan Negeri Pati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG, INFODESANEWS | Kuasa hukum 6 Ahli Waris Almarhum Kamari, Advokat Endar Susilo Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT SFI yang beralamatkan dijalan Pati Kudus Km.7 Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo Pati Jawa Tengah, Ke Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis 10/9/2020

Endar mengatakan “Kami sudah mendaftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pati melalui e-court Mahkamah Agung dengan tergugat PT SFI dan 4 tergugat lainnya serta 6 turun tergugat, karena tanah klien kami seluas 16.120 M2 yang terletak di desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Pati, telah dikuasa dan diduduki PT SFI tanpa dasar hukum yang jelas, sementara klien kami belum pernah merasa menjual sebagian atau seluruhnya tanah miliknya senilai sekitar 32 Milyar tersebut” tegas Endar

Dijelaskan oleh Endar bahwa gugatan ke PN Pati tersebut telah didaftarkan melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung hari Selasa kemarin, dan sudah mendapatkan nomer pendaftaran perkara dari PN Pati bernomer : 74/Pdt.G/2020/PN Pti, dan segera akan disidangkan di PN Pati.

Lebih lanjut Endar menyampaikan, “Sebelumnya Kami telah mengirim somasi ke PT SFI tapi tidak mendapatkan respon dari PT SFI, bahkan salah satu tim kami yang mendapatkan kuasa dari para ahli Waris Almarhum Kamari malah dijadikan tersangka di Polres Pati dengan sangkaan Pasal 167 ayat (1) KUHP, padahal tim kami masuk ke dalam lokasi PT SFI karena mendapatkan kuasa dari ahli waris yang secara sah masih memiliki tanah seluas 16.120 tersebut karena belum pernah dipindahtangankan kepada orang lain termasuk kepada PT SFI,” jelas Endar.

Seperti diketahui PT SFI saat ini sedang membangun Perusahaan besar di desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Pati yang penggarapnnya sudah 80 Persen selesai, perusahaan Garmen yang nantinya akan menyerap ratusan bahkan ribuan tenaga kerja di Pati dan sekitarnya tersebut tentunya sangat diharapakan dan sangat didukung oleh Pemerintah Kabupaten Pati dan masyarakatnya.

Namun sudah barang tentu hal lain yang terkait berdirinya perusahaan garmen tersebut termasuk perijinan harus tetap diperhatikan dan dijalankan sesuai perundangan yang berlaku. ***Red/End.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi