Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (12 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (14 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 07 Oktober 2023, 18:13 WIB 1,299 PDF

4 Orang Diamankan Polres Blora, Diduga Curi Tiang Listrik Disiang Bolong

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

4 Orang Diamankan Polres Blora, Diduga Curi Tiang Listrik Disiang Bolong
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Polres Blora – Polda Jateng – HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati dan S (39) asal Grobogan diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora karena Mencuri Tiang Listrik pada Siang Hari di Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Keempat Pelaku mencuri 15 Batang Tiang listrik beton yang digali menggunakan Deger kemudian diangkut menggunakan Crane keatas mobil.

“Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada Vendor PLN GRAHA ARTHA pada hari Sabtu 9 September 2023 di Wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan. Kemudian pihak Vendor meminta salah seorang Piket untuk mengecek ke Lokasi yang berada di Wilayah japah, setelah sampai di Lokasi Saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 Batang tiang listrik dengan Crane dan dinaikkan keatas mobil grandmax.” ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers, Jum’at 6/10/2023).

Saksi yang curiga kemudian Menelepon Manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di Wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada. Lalu Saksi melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengamnbil tiang listrik tanpa izin.

“Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri.” imbuh AKP Selamet.

Saksi yang sempat mengambil Foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke Manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan dari manager PLN Kasat Reskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

“Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN.” jelas AKP Selamet.

Para Pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi