Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (7 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (10 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (17 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (17 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (18 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (20 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (21 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 29 Desember 2022, 17:44 WIB 2,630 PDF

27 Pejabat Administrasi Dilantik Pj Bupati

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

27 Pejabat Administrasi Dilantik Pj Bupati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEW – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro melantik 27 pejabat administrasi pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penyesuaian Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Dari Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (29/12).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati bersama Kepala DPUTR, Disdukcapil, Disnaker, Dipertan, Disdagperin, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan BKPP.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor 800/2237/OTDA terkait Tindak Lanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota bahwa bagi pejabat administrasi yang telah diangkat melalui penyetaraan dalam jabatan fungsional, namun belum memiliki kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan unit kerjanya maka akan dilakukan penyesuaian jabatan fungsional dengan batas waktu 31 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Henggar mengatakan, sebagai salah satu turunan program prioritas dalam reformasi birokrasi, penyetaraan ini akan mendukung akselerasi dalam pelayanan dan perizinan dan menghapuskan zona nyaman ASN sehingga dapat tercipta iklim kerja yang produktif dan inovatif.

“Saya berpesan agar Saudara sekalian yang dilantik menjadi Pejabat Fungsional dan terdampak kebijakan penyetaraan jabatan agar tidak berkecil hati dan tetap bersemangat dalam pelaksanaan tugas,” ujar Pj Bupati.

Lebih lanjut Pj Bupati menekankan pada pejabat yang dilantik agar tidak menjadikan peralihan ini sebagai momok dan kekhawatiran terhadap seluk beluk jabatan fungsional namun harus dimaknai sebagai pelecut semangat untuk meningkatkan kompetensi.

Ia juga mengingatkan dalam memasuki zona kerja baru, agar pejabat fungsional hasil penyetaraan dapat bekerja dengan dinamis dan kolaboratif serta mampu bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Pj Bupati Pati berharap melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional kali ini diharapkan dapat semakin menguatkan tujuan pelantikan penyetaraan eselon IV ke dalam jabatan fungsional yang telah diselenggarakan Bulan Mei lalu yakni sebagai upaya untuk mengubah kultur birokrasi menjadi lebih lincah, responsif, ramping dan kaya fungsi. (@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi