Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (3 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (3 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (4 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (6 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (7 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (17 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 07 Oktober 2020, 10:34 WIB 1,891 PDF

16 Kecamatan Menyepakati Perizinan Hiburan Di Tengah Pandemi Covid-19

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

16 Kecamatan Menyepakati Perizinan Hiburan Di Tengah Pandemi Covid-19
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Setelah dua kali audiensi bersama para pekerja seni dan mendengarkan satu per satu masukan dari para pelaku seni. Selasa (6/10/2020) siang tadi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari 16 Kecamatan telah menyepakati perizinan pelaksanaan hiburan di tengah pandemi Covid-19.

Dok. Kapolres AKBP Ferry Irawan, S.I.K,

Kesepakatan itu dicapai dalam rakor bersama yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora. Rakor juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Asosiasi Kepala Desa, perwakilan pekerja seni, dan awak media.

Dalam kesempatan itu, Bupati Djoko Nugroho menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan untuk kepentingan bersama, maka izin hiburan untuk para pekerja seni diperbolehkan namun wajib mematuhi protokol kesehatan dan hanya diperbolehkan pada siang hari.

“Orang yang punya kerja ketika hendak menggelar hiburan atau tanggapan harus membuat surat pernyataan dengan diketahui Kepala Desa dan tembusan kepada Forkopimcam setempat tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Maksimal undangan 50 orang dan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB. Form nya nanti akan disusun dan disosialisasikan seluruh Forkopimcam,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kapolres AKBP Ferry Irawan, S.I.K, menyampaikan agar seluruh jajaran Kepolisian baik Kapolsek hingga Babinkamtibmas bisa turut aktif melaksanakan pengawasan hiburan masyarakat tersebut.

“Karena kami Polisi maka juga harus menaati Maklumat Kapolri. Sehingga pengawasan hiburan tetap dilakukan. Sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan, tetap diperbolehkan. Namun jika melanggar, akan kita beri teguran hingga pembubaran,” jelas Kapolres.

Adapun bunyi konsep surat pernyataan yang harus dibuat masyarakat ketika ingin menggelar atau nanggap hiburan adalah sebagai berikut :

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya siap menaati hal-hal sebagai berikut:

    1. Mematuhi dan menaati protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi:
    2. memakai masker yang menutup hidung hingga dagu
    3. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau handsanitiser
    4. menjaga jarak paling sedikit 1 meter dan menghindari kerumunan
    5. menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh.
    6. Menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.
    7. Melaksanakan kegiatan paling lama sampai dengan pukul 17.00 WIB
    8. Membatasi jumlah pengunjung/undangan paling banyak 50 (lima puluh) orang.

Demikian bahwa surat pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun dan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, acara siap dibubarkan dan saya siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat pernyataan ditandatangani oleh pemohon kegiatan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. (Tim Liputan Prokompim Blora)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi