Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (10 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (16 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 01 Desember 2023, 12:33 WIB 897 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

13 Organisasi Gabungan Minta Kasus Bang Jago Proses Sesuai Hukum

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

13 Organisasi Gabungan Minta Kasus Bang Jago Proses Sesuai Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG,  INFODESANEWS –13 Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat tergabung menilai “letoy” atau lamban dan bertele-tele pada instansi terkait soal penanganan kasus Bang Jago dengan dugaan intimidasi dan intervensi disertai kekerasan oleh oknum Brimob inisial M terhadap seorang jurnalis di daerah Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (1/12/23).

Bahkan, kasus yang dikecam serta jadi perhatian 13 organisasi dan lembaga tergabung mulai dari PWRI, LBH PWRI, JMSI, AWPI, AJOI, PPWDI, PPWI, KWIP, Laskar Lampung, LSM LPAB, GEPAK, LAPAK, KAKI terkesan berlarut-larut bahkan seakan disepelekan atau dipandang sebelah mata karena tak kunjung selesai setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polres Lampung Tengah, selain itu kasus yang menimpa Trimo wartawan media Tinta Informasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

“Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 Tentang Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023 lalu”ujar Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri mewakili Ketua.

Seperti diungkapkan korban, intervensi dan intimidasi yang disertai kekerasan itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum. “Apa lagi menurut korban handphone atau alat jurnalistiknya sempat dirampas dan dikembalikan ketika korban ingin pulang, ini jelas pelanggarannya, karna bisa dibayangkan saat kejadian itu korban tidak ada jaminan keselamatannya”pungkasnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Deferi Zan juga mengatakan penanganan kasus kekerasan awak media yang menimpa Trimo harus cepat diselesaikan dan diberikan hukuman setimpal sebagai efek jeranya.

“Ironis kalo ngeliat kasus ini yang sudah 2 minggu tanpa kejelasan, bahkan terkesan bertele-tele seolah kasus ini sepele dan dipandang sebelah mata”kata Defri.

Berangkat dari kejadian tersebut diatas, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa JMSI Lampung sangat mendukung upaya pihak Kepolisian didalam menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut.

Ahmad Novriwan juga berharap agar Polisi dalam pemeriksaan kasus dapat objektif dalam penerapan hukum, namun wartawan juga merupakan hamba hukum yang harus taat terhadap aturan hukum didalam menjalankan profesinya.

“Sepanjang yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI ingin hukum ditegakkan kepada siapa saja. Apalagi kepada wartawan. Pun sebaliknya,”pungkas Novriwan

2 minggu telah berlalu sejak 14 November 2023 Tim Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) menerima kuasa dan mendampingi diduga korban intervensi, intimidasi yang disertai kekerasan tersebut melaporkannya ke Polda Lampung.

“Sudah berapa hari lalu kami dapat informasi kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, tapi sampai sekarang kami selaku kuasa hukum tidak mendapatkan kabar apapun mengenai korban atau diduga pelaku, jadi gak jelas kelanjutannya” ujar Fitra Liana Suri S.H salah satu dari 10 kuasa hukum.

Berbagai pihak termasuk LBH PWRI Lampung berharap kasus dugaan intervensi, intimidasi disertai penganiayaan dari oknum Brimob Lampung inisial M segera selesai dan tidak terulang kembali.

“Tentunya sama, kita harap kejadian seperti ini tak terulang kembali baik pada korban maupun yang lainnya, kita minta pada Aparat Penegak Hukum agar memberikan efek jera serta hukum ditegakkan pada siapapun” pungkasnya. (Tim)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi