Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (11 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (11 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (19 jam yang lalu)
NASIONAL 23 Februari 2023, 23:46 WIB 1,537 PDF

Polda Gorontalo Gelar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng “Minyak Kita”

Admin Utama
Oleh: admin • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polda Gorontalo Gelar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng “Minyak Kita”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

GORONTALO, INFODESANEWS | Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus siang tadi menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat “Minyak Kita” yang dilakukan oleh tersangka IB dengan cara mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah kedalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 L dan 600 ML setelah dimasak kemudian menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Konpers Bidhumas Polda Gorontalo tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK, Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufan Dirgantara,SIK,M.H dan Paur Penmas AKP Heny Rahayu, SH,MH.

Mengawali Konferensi Pers, Kabid Humas menceritakan kronologis diungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan minyak goreng rakyat merk “Minyak kita.“Pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan yang saat itu menjadi sasaran saya untuk melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat.

Disitu saya mendapatkan keluhan soal bervariasinya harga minyak goreng curah dipasaran ada yang mencapai Rp 330 ribu per 20 Kl bahkan lebih, atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” ucap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK selaku Kabidhumas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/23).

“Lanjut, Wahyu menambahkan bahwa usai terima informasi tersebut, Dirreskrimsus memerintahkan tim satgas pangan subdit I Indagsi untuk melaksanakan penyelidikan, dan pada tanggal 11 Februari tim satgas pangan tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R desa Lomaya Kecamatan Bulango Utara Kabupaten.

Bone-Bolango memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga diatas HET.

“Kemudian tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 ltr dan ukuran 600 ml dan pada saat di dilakukan introgasi terhadap pemilik toko.

Ditemukan bahwa minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 ltr dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyak kita telah dibuka dari kemasan aslinya.

Kemudian di masak dan dikemas ulang kemudian diperdagangkan dengan harga Rp. 25.000/botol ukuran botol 1.5 ltr dan Rp.10.000/botol ukuran 600 ml, selanjutnya pemilik toko IB bersama-saksi-saksi yang ada dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka terhadap IB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ia juga menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng rakyat Minyak kita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida , PK Bilangan Asam , PK Bilangan Penyabunan,, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/ higienisnya,” jelas Dirreskrimsus Kombes Taufan dihadapan awak media.

Taufan saat diwawancarai awak media, ia berkata bahwa tersangka IB tidak dilakukan penahanan“ saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB sangat kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

Tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak kami tahan, saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,”imbuh Taufan.

Sebelum mengakhiri konferensi Pers, Kabidhumas Gorontalo menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“jangan memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk keuntungan pribadi, dan bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penyimpangan bahan pokok, silakan hubungi hotline pengaduan Polda Gorontalo yang sudah disebarkan diberbagai media termasuk media sosial,” pesan Kabidhumas Polda Gorontalo.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi