(foto/Ari)
BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Non Aktif, Zainudin Hasan kembali di gelar. Senin (14/1)
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung dengan agenda menghadirkan 7 saksi. yang di pimpin Ketua majelis Hakim, Mien Trisnawati,
Dari ke 7 saksi yang dihadirkan yakni. Plt Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto Ketua DPRD Lampung Selatan. Hendry Rosyadi, Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan. Syahroni, Kadisdik Lampung Selatan. Thomas Amirico, Kadis Ketenagakerjaan, Lampung Selatan. Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara dan Agus BN.
Sebelum sidang di mulai Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, mempersilahkan kepada JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto, untuk memanggil saksi-saksi untuk maju kedepan. untuk di ambil sumpah dalam memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan. (Sg)