BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, dengarkan dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung. Senin (17/12)
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Wawan Yunarwanto. SH. Zainudin Hasan telah menerima suap proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan, sebesar Rp. 72,7 Milyar dari sejumlah rekanan mulai dari tahun 2016 hingga 2018.
“Perbuatan terdakwa, Zainudin Hasa, telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,”
Hingga berita ini kami turunkan JPU KPK masih bergantian membacakan dakwaan terhadap terdakwa, Zainudin Hasan. (Sg)