Yuniarti Caleg Pringsewu Laporkan Akun Yang Meneror Melalui Medsos

INFODESA214 Dilihat

PRINGSEWU, INFODESANEWS –Polres Pringsewu sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Yuniarti, seorang bacalek Pringsewu. Yuniarti telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib melalui surat keterangan penerimaan pengaduan dengan nomor, SKPP/B/05/|/2024/SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU. Laporan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam surat keterangan pengaduan tersebut, Yuniarti menyampaikan bahwa ada seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi kepada dirinya secara pribadi. Kejadian ini telah merugikan dan meresahkan Yuniarti, yang kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Pringsewu agar dapat diusut lebih lanjut.

Awak media mengkonfirmasi Penyidik Polres Pringsewu, Bribda Reza, menjelaskan bahwa benar adanya laporan yang diajukan oleh Yuniarti terkait dugaan tidak pidana. Penyidik Polres Pringsewu sedang melakukan lidik (penyelidikan pendahuluan) terkait perkara ini untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang diperlukan.”terangnya 

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Puluhan Satpam Mendapat Diksar Gada Pratama Dari Polres Blora

Kejadian ini berkaitan dengan situasi yang dialami Yuniarti melalui media sosial Facebook. Yuniarti awalnya menerima pesan dukungan dari seseorang yang mengaku sebagai pendukungnya, namun situasinya berubah menjadi tidak menyenangkan ketika pelaku mulai meminta informasi pribadi dari Yuniarti dan mengancamnya.

Ancaman tersebut semakin serius ketika pelaku mengklaim memiliki kemampuan untuk menyebarkan materi yang dapat merugikan secara personal dan politik. Yuniarti dengan bijak menolak untuk terlibat dalam situasi yang tidak etis, namun pelaku terus memaksa.

Meskipun identitas pelaku tidak diketahui dengan pasti, Yuniarti memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan ancaman tersebut kepada pihak berwajib. Ancaman ini tidak hanya menciptakan kekhawatiran bagi Yuniarti, tetapi juga bagi seluruh netizen dan warga Ambarawa, karena merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan damai dan adil.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodim 0728/Wonogiri Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Pasal 29 dan Pasal 45B dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi dasar hukum bagi penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pringsewu terhadap kasus ini. Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi secara pribadi dapat dipidana.

Diharapkan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pringsewu dapat mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi Yuniarti dan masyarakat luas. Perlindungan terhadap integritas calon Anggota DPRD dan penggunaan media sosial yang aman harus menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah tersebut. Ancaman melalui media sosial harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(Borneo)