PATI, INFODESANEWS – Lagi – lagi ada kejanggalan terjadi saat awak media mau konfirmasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 23 Februari 2022.
Saat Awak Media datang ke kantor Kejaksanaan Negeri Pati disambut kurang baik, dengan alasan tidak boleh bawa Handphone harus ditinggal keĀ Laci deket satpam kalau mau ketemu diruangan kepala seksi Intelijen
Padahal, didalam Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Berikut isi lengkap UU Pers : Undang -Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
- Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin
- Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun
- Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers
Disinilah, Awak Media geram dengan Kelakuan Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati yang merasa punya aturan yang tidak masuk akal. Seperti hari ini Awak Media kalau Masuk ke Kejaksaan Negeri Pati Handphone dan alat tulis Harus ditinggal di Laci Satpam.
Akan tetapi, anehnya bukannya ditemui, malah ia disuruh datang kembali di hari berikutnya, kemudian besoknya baru ditemukan dengan kepala seksi Intelijen bernama Teguh Dwi Cahyono pada jam 10.00 Wib.
” Mohon Maaf mas, bapak kejari nya tidak bisa ditemui karena masih sibuk dengan urusannya.” Tetapi besok ke sini lagi bertemu dengan kepala seksi Intelijennya jam 10 pagi,” Kata Resepsionis.
Lebih Lanjut, pada hari berikutnya Awak Media pun datang tepat waktu yang sudah dijanjikan.” Akan tetapi, malah disuruh nunggu karena kepala seksi Intelijen mengantar anaknya sakit.
Setelah menunggu beberapa saat, Awak Media baru disuruh masuk ke ruangan kepala seksi Intelijen tetapi jangan membawa handphone atau alat tulis.
” Mohon maaf mas, untuk tas dan HP ditinggal di laci ini ya, Soalnya ini udah peraturan di sini,” ucap resepsionis.
Lebih anehnya lagi terjadi, ketika masuk ke ruangan. Awak media hanya diberi selembaran yang berisi 2 tindak pidana khusus korupsi. Selain itu, ketika ditanya jawabnya juga sepatah dua patah seakan tidak ingin dikorek informasi.
Dari kejadian tersebut, Awak media menilai Oknum kejaksaan Negeri Pati alergi dengan wartawan. Apa ada rahasia besar yang tidak ingin diungkap???.
“Handphone dan alat tulis itu sarana utama untuk mendukung proses pemberitaan wartawan kenapa harus dilarang??? Dari keanehan ini saya malah menaruh curiga. Jangan-jangan ada sesuatu yang ingin ditutupi dan dirahasiakan dari Awak media,” tandasnya.(Rijal)