Warning Gas Elpiji 3 kg Jangan Dijual ke Pengecer

NASIONAL318 Dilihat

SULSEL, INFODESANEWS – Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Kasrum Patawari mengingatkan pemilik pangkalan gas elpiji tabung 3 Kilogram (Kg) di wilayah Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara, jangan sampai melayani penjualan ke toko dan pengecer.

Hal itu disampaikan Kadis P2KUKM Lutra pada wartawan media ini di ruangannya, Kamis 22 April 2021, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba.

Peringatan itu sesuai dengan edaran Plt Gubernur Sulsel H. Andi Sudirman Sulaiman.

Dikatakan, gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi hanya dijual kepada rumah tangga miskin atau usaha mikro sesuai harga eceran tertinggi (HET) di setiap Kabupaten, dan di Bumi Lamaranginang sekarang harga di pangkalan Rp.19.500,-

Menurut H. Kasrum Patawari, larangan itu tentang pendistribusian gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Lutra.

Sedangkan pangkalan tabung elpiji, juga wajib memasang spanduk di depan tempat usahanya dan mencantumkan nama pangkalan, nama agen, HET sesuai yang ditetapkan tiap Kabupaten serta memasang slogan yang bertuliskan ‘Kios ini tidak melayani penjualan gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi kepada pengecer, kios, toko atau warung’.

“Apabila anjuran itu tidak dipatuhi oleh pemilik pangkalan, maka dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas mantan Asisten III.

Kasrum Patawari menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sangsi kepada pengecer yang menjual gas elpiji tabung 3 kilogram ataupun pangkalan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur sesuai surat edaran Gubernur Sulsel.

Yang berhak menentukan, kapan pemantauan dilakukan dan pemberian sanksi jika terbukti melanggar, itu pihak Polres Luwu Utara dan bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.

“Tugas kami hanya memantau harga barang kebutuhan pokok lainnya di masyarakat, termasuk gas elpiji tabung 3 kilogram. Hasil pantauan, kami laporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel serta Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel,” terang Kasrum Patawari, putra Bulukumba julukan Bumi Panria Lopi.

Kalau pun ada pangkalan yang menjual gas elpiji tabung 3 kilogram di Luwu Utara yang memberatkan masyarakat, H. Kasrum Patawari menyerukan untuk kembali pada HET yang ada, tidak keluar dari HET dan segera laporkan ke pihak kami untuk ditindaklanjuti.

Di Luwu Utara HET pangkalan Rp.19.500 dan sudah ditetapkan. “Jadi tolong, kepada agen dan pangkalan, patuhi HET yang ada,” himbau putra Bulukumba ini, Kadis P2KUKM Lutra.(yustus)