LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Secara resmi Waris Basuki.SH dikukuhkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Dr. Handry Argatama Ellion, SH, S.Fil, MH dalam rapat paripurna istimewa DPRD yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (7/6/2021) .
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil ketua I Agus Sartono yang disaksikan sejumlah anggota.
Turut hadir Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, S.IIP, Sekda Thamrin dan Anggota Forkopimda, beserta sejumlah pejabat utama dilingkungan Pemkab setempat.
Dalam kesempatan tersebut nampak hadir juga Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Selatan sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Fahrurrozi, beserta keluarga dari Waris Basuki.
H. Hendry Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, pemikiran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/287/B.01/HK/2021 tanggal 24 Mei 2021.
“Keputusan itu tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Saudara Waris Basuki, SH memperkenalkan Saudara H. Darol Kutni Almarhum,” ucap Hendry.
Lebih lanjut Hendry menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut, telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 04 Juni 2021.
“Rapat Banmus tersebut untuk menjadwalkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan selamat kepada Waris Basuki yang telah dilantik sebagai Wakil III DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra.
Menurut Nanang, peresmian yang menjadi pertimbangan Wakil Ketua DPRD tersebut merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi kelengkapan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Nanang berharap setelah diangkat sebagai Wakil Ketua DPRD, Waris Basuki dapat bekerja sama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah. Termasuk melaksanakan penyusunan APBD.
“Harapan kami, setelah unsur pimpinan dewan lengkap, hubungan antara anggota dewan semakin harmonis. Begitupun juga hubungan DPRD dengan pihak eksekutif,” ujarnya.
Nanang juga menyampaikan, DPRD juga memiliki tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD, serta berwenang lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah, merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang sejahtera.
“Semoga momentum rapat paripurna dewan pada hari ini akan semakin mempererat kemiteraan yang baik antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.
Diketahui Waris Basuki sebelumnya juga telah menjabat sebagai wakil ketua komisi III DPRD Lampung Selatan, saat resmi dilantik sebagai PAW Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra menggantikan H. Darol Kutni yang meninggal dunia. (Red)