Warga Yang Belum Rekam E-KTP Diminta Segera Rekam

INFODESA291 Dilihat
banner 728x90

Purwokerto, Infodesanews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setiap saat mengingatkan warga Banyumas untuk melakukan perekaman E-KTP. Mengingat, kartu identitas saat ini sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun demikian masih ada warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman tersebut.

Kepala Dindukcapil, Kartiman mengatakan pihaknya terus mendorong warga yang belum rekam E-KTP segera melakukan perekaman. Kartiman mengaku setiap saat pihankya ngoprak- ngoprak masyarakat untuk merekam E-KTP, tidak hanya menjelang Lebaran. E-KTPsangat diperlukan, karena dalam aktivitas sehari-hari sangat diperlukan.

“Menjelang lebaran diharapkan masyarakat yang selama ini tinggal di luar kota dapat segera melakukan perekaman, dan masyarakat yang belum segera melakukan perekaman” katanya

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Angka Covid-19 di Sidomulyo Bertambah 4 Kasus 1 Meninggal

Kartiman menambahkan, seluruh bantuan pemerintah saat ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP otomatis akan kesulitan mendapatkan bantuan, karena belum memiliki NIK.

“Masih sering ada masyarakat yang melakukan perekaman saat mereka memerlukan KTP saja, yang lebih memrihatinkan masih ada warga yang tidak tersentuh bantuan karena belum rekam E-KTP,” katanya

Untuk itu Kartiman meminta kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk ikut peduli dan menyisir warga yang belum melakukan perekaman E-KTP

Terkait dengan pencetakan E-KTP, saat ini sudah dapat dilakukan, namun dengan jumlah yang terbatas. Pasalnya, jumlah blangko E-KTP yang tersedia bergantung pada kiriman dari Pemerintah Pusat.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-42 Tingkat Provinsi Kaltim Dihadiri Danrem 091/ASN

“Masyarakat yang belum mendapatkan fisik E-KTP akan kami beri surat keterangan sebagai penggantinya. Sampai saat ini kami telah mengeluarkan lebih dari 75.000 surat keterangan, surat tersebut dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya

Dia mengatakan, distribusi E-KTP dilakukan berdasarkan kecamatan atau desa/ kelurahan, sehingga dimungkinkan waktu tunggu pencetakan masing-masing orang di setiap desa/ kelurahan berbeda-beda.

“Tiap desa harus kebagian, makanya ada yang sudah merekam lama tapi belum jadi, tapi di lain desa ada yang merekam belum lama tapi sudah jadi. Masing-masing desa dan kecamatan bervariasi, ada yang sampai bulan Maret, ada yang masih Desember,” kata dia.

banner 728x90