Warga tuntut PN Kalianda Kadesnya di Bebaskan

INFODESA219 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Ratusan warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan datangi Pengadilan Negri (PN) kalianda Kabupaten Lampung Selatan meminta agar Kepala Desanya dibebaskan dari tuntutan.

Menurut Rudi Khaidir selaku kordinator lapangan(Korlap) Unjuk Rasa yang di langsungkan pada hari ini untuk meminta kepada pihak pengadilan agar membebaskan kepala desa yang akan di sidangkan dalam eksepsi atau jawaban terdakwa atas pembacaan Surat dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) pengadilan pada hari ini juga. selasa(3/10/2017)

Sebab Apa yang di tuduhkan kepada Kepala Desa kami oleh Baharudin bin Hasanudin alias Baron yang mengatasnamakan PT Tanjung Selaki, dengan pengerusakan gorong-gorong milik PT Tanjung Selaki itu semua tidak benar dan terkesan di rekayasa.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Hadiri Halal Bihalal Virtual, Wabup Singgung Soal Adaptasi Pola Hidup Baru

Dijelaskan bahwa Kepala Desa Tarahan Kecamatan katibung Junaidi tidak pernah melakukan pengerusakan gorong-gorong seperti yang di tuduhkan oleh Baharudin bin Hasanudin alias Baron,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolres Blora Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Melakukan Bullying

Kasus pengerusakan yang di dakwakan Kepada Kepala Desa Tarahan atas nama Junaidi harus segera di tuntaskan dan di cabut dakwaanya Karna laporan tersebut tidak benar dan terkesan di rekayasa/kriminalisasi, karna lokasi tersebut adalah sungai milik Negara.”hal ini di sampaikan saat unjuk rasa damai di depan pengadilan Negri Kaliand Kabupaten Lampung Selatan, selasa(3/10/2017)(SG)

banner 728x90