Warga Tanjung Bintang Perkosa IRT Di Ciduk Polisi

INFODESA, PERISTIWA186 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang di bekuk tim Buser Polsek setempat. Senin (19/4/2021) sekitar pukul 13.00 wib.

Nursalim dibekuk tim Buser akibat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga yakni PTI (27) di sebuah gubuk yang terletak di tengah areal persawahan Desa Serdang.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan tersangka diamankan petugas pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekira jam 13.00 WIB, di kediamannya.

“Pelaku memperkosa korbannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021,sekitar jam 01.00 WIB, dini hari, ” terang Kompol Talen singkat, Senin sore (19 April 2021).

Kejadian berawal saat korban PTI (27) yang hendak membeli indomie sesampainya di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, pelaku berpura-pura menanyakan tujuan dan menawarkan jasa akan mengantarkan pulang.

“Namun sang pelaku tidak mengantarkan korban pulang kerumahnya melainkan membawa korban ke sebuah gubuk yang terletak di areal persawahan, sesampainya di tempat tersebut pelaku melancarkan aksi bejatnya dan mengancam hendak menembak jika korban tidak menuruti kemauan bejatnya.”kata dia.

Lebih lanjut Kompol Talen mengatakan,Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami, kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.

“Suami korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 di rumahnya.

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kompol Talen.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.

“Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kompol Talen. (red)

Berita Terkait

Baca Juga