Warga Sumur Adem Minta Bantuan Walikota Semarang

INFODESA158 Dilihat
banner 728x90

SEMARANG, infodesanews.com – Perjuangan 21 warga Sumur Adem RT 3 RW 11 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang untuk memperoleh sertifikat induk tanah kapling mulai menemukan titik terang. Warga yang didampingi Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang  Raya mengambil langkah surati Walikota Semarang agar diberi bantuan.

Surat permohonan bantuan itu dikirim dengan Nomor: PP.89 /YP-AKH&KP/IX/2017 ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Semarang dan Biro Hukum Pemkot Semarang, yang ditandatangani oleh Pimpinan Peradi Semarang Raya Theodorus Yosep Parera selaku Ketua dan T. Denny Septiviant selaku Sekretaris. Terkait surat itu disebutkan Peradi memberikan bantuan, cuma-cuma kepada warga Kelurahan Bangetayu Kulon untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang telah diperjuangkan sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang.

“Kami bersyukur warga bisa memperoleh sertifikat induk atas tanah-tanah mereka pada tanggal 30 Agustus 2017 kemarin. Nantinya secara hukum sertifikat induk tersebut akan dipecah-pecah menjadi 30 lebih sertifikat berdasarkan data-data kepemilikan hak atas tanah dari warga Bangetayu Kulon,” kata Yosep saat ditemui dikantornya, Jumat (15/09/17).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dari Ruang Vidio Conference Bupati Lamsel Mengikuti Kegiatan MPC

Atas nama warga, pihaknya memohon agar Walikota Semarang dapat membantu memberikan rekomendasi kepada warga Kelurahan Bangetayu Kulon, untuk dapat mengurus pemecahan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang secara cepat, dengan biaya yang murah sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Hendry Rosyadi Gelar Silaturahmi dan Makan Durian Bersama Forkompinda

“Karena sertifikat induk telah diterima warga, kami akan dampingi warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan pemecahan dan menerbitkan 21 sertifikat, sesuai tanah yang dibeli warga,” imbuh Denny Septiviant.

Sementara itu, Ketua RT 03 Bagetayu Kulon, Suyadi mengatakan tanah milik warga tersebut sebelumnya merupakan tanah kavling yang dibeli sejak 2010. Ia juga senang akhirnya, notaris dan pengembang bersama warganya dengan didampingi Peradi Semarang raya bisa duduk bersama.

“Tanahnya sudah lunas kemudian warga meminta sertifikat dipecah atas nama masing-masing warga. Kami berharap besar Walikota Semarang bersedia membantu,” kata Suyadi singkat. (Bayu)

banner 728x90