Warga Sidomakmur Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Priyanto alias Atok (33) warga Desa Sidomakmur Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur, di ringkus jajaran unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Rabu (1/12/2021)

Berdasarian informasi yang didapat infodesanews.com, Priyanto ditangkap akibat melakukan tindak pidana pencucian dengan pemberatan yang
dilakukan di Dusun Sridadi Desa Tamansari Kecamatan Ketapang Kebupaten Lampung Selatan, Minggu 14 Maret 2021, lalu.

“Palaku ditangkap saat berada dikediamannya di Desa Sido makmur Kecamatan Melinting Lampung Timur oleh Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur.”kata Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Woho.

BACA SELENGKAPNYA :  Inovasi Pelayanan Polri Melalui Ditlantas Polda Jatim

Selain mengamankan pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak Handphone Samsung A50s beserta Handphone nya dan satu unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih besrta STNK sepeda motor BE-5175-OP atas nama Sutrisno milik korban.

BACA SELENGKAPNYA :  Meluasnya Virus Corona, Rumjab Danrem 091/ASN Samarinda Disemprot Desinfektan

Dijelaskan pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Sidomakmur Kecamatan Melinting Lampung Timur. Dari hasil penggeledahan, dirumah pelaku kedapatan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih milik korban.

“Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh anggota, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban bersama rekannya S, yang saat ini menjadi DPO.”terang Budi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.”imbuhnya. (Red)

banner 728x90