Warga Sidoharjo di Amankan Polsek Penengahan

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS- Andre Setiawan (30) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan polisi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Jum’at (12/2/2021) kemarin.

Andre diamankan akibat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.

Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan berupa sepeda motor merek Honda Revo Absolute BE 3309 DN milik korban, Sri Lestari (42) warga Desa Taman Sari.

BACA SELENGKAPNYA :  Silandak Kalut, Aplikasi Sistem Informasi Kepemudaan Disosialisasikan

“Pelaku datang kerumah korban dengan tujuan meminjam sepeda motor. Alasan pelaku, motor tersebut akan di bawa pulang ke rumahnya,”kata Iptu Setiyo, Sabtu,(13/2/2021).

Lebih lanjut Iptu Setiyo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor korban selama 11 hari. Namun, sampai dengan waktu yang telah dijanjikan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

“Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, pelaku mengaku bahwa motor telah digadaikan kepada orang lain, dengan nilai Rp2 juta, karena Marasa dirugikan korban pun melaporkan ke Polsek Penengahan atas tindakan pelaku yang dianggap telah menggelapkan sepeda motor miliknya.”paparnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Upaya Korem 081/DSJ Wujudkan Kondisi Fisik Yang Prima

Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda jenis Revo Absolute yang sudah ditangan orang lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya. (red)

banner 728x90