SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Personil Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, di rumah Mama Sanreang pada Rabu 17 November 2021 di Dusun Lawani Desa Waetuo Kecamatan Malangke Barat dekira pukul 22.50 Wita.
Hal tersebut disampaikan IPTU Abdul Latif, SE kepada media ini via whatsapp, Kamis 18 Novembef 2021 malam.
IPTU Abd Latif menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Sumarni alias Mama Sareang di Dusun Lawani Desa Waetuo sering ada pesta shabu.
“Dengan informasi masyarakat ini, kami bersama personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial CTK alias SNT, warga Desa Polejiwa Kecamatan Malangke Barat, serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya,” sebut Kapolsek.
Didapati shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening, 11 bungkus plastik/shacet, (satu) buah bon, piers, hp merk vivo, satu lembar buku tabungan Bank BRI, 8 korek gas, 1 buah pinset, 2 bush sendok terbuat dari pipet, 1 buah gunting kecil, 15 buah klik plastik kecil dan 1 buah silet, serta uang tunai Rp 325.000,-
“Dari hasil interogasi di Mapolsek Malangke Barat, pelaku CTK mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” jelas Kapolsek Malangke Barat.
Dan pelaku sudah dijemput Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, untuk prngembangan selanjutnya.
Sekadar diketahui, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(yustus)