LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — AZ (29) Warga Merak Batin Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, diringkus Jajaran Polsek setempat.
AZ diamankan Polisi akibat melakukan tindak pidana pencucian Handphone milik seorang sopir Truk yang sedang diparkir di depan sebuah pabrik Wong Coco di Desa Bumisari Kecamatan setempat, Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 21.00 wib.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan pelaku yang berjumlah Dua orang itu satu diantaranya telah kami amankan.
“Satu orang pelaku telah kami amankan. Sedangkan satu orang rekannya melarikan diri.”kata dia.
Dijelaskan Pelaku yang berjumlah dua orang melakukan aksinya dengan membuka pintu depan mobil sebelah kanan.
“Lalu mengambil Dua buah henphon diantaranya satu merk Nokia dan Henphon Android merk Samsung milik korban yang berada dalam laci Dasbor kendaraan yang di parkirkan.
“Saat melakukan aksinya pelaku di pergoki warga.”terangnya.
Beruntung pelaku tidak dihakimi masa saat melakukan aksinya.
“Saat ini satu orang pelaku beserta barang bukti 1 unit hp android Samsung dan 1 unit hp nokia kami amankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku bakal dikenai pasal 363 KUHPidana.” pungkasnya. (Red)