Warga Kecamatan Candipuro Dibekuk Jajaran Polsek Setempat

INFODESA161 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Julianto alias Yayan (23), Sandi Pratama (20) dan Sisman (43) dipastikan merayakan hari raya idul fitri 1440 H di dalam penjara. Pasalnya, kedua warga Desa tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com. bermula pada saat jajaran Polsek Candipuro lakukan patroli hunting dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, salah seorang tersangka yang berada didalam kendaraan Toyota Avanza BE-2218-UD, membuang sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu, Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 02.30.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Desa Margodadi di Tahun 2023 Idm Bersetatus Maju

Menurut salah seorang tersangka kedua paket sabu tersebut didapatnya dari tersangka Sisman. Akhirnya, polisi lakukan pengembangan dan meringkus residivis kasus narkoba itu di kediamannya tanpa perlawanan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Mulawarman Peduli Serahkan Sembako Bapak Anwar Tersenyum Lebar

Berkat kejelian petugas, dua paket kecil sabu yang dibuang salah seorang tersangka di temukan. Keduanya langsung di gelandang ke Mapolsek Candipuro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kasus narkoba itu merupakan hasil tangkapan Polsek Candipuro,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah, pada Infodesanews.com. Sabtu (1/6/2019). (Sg)

banner 728x90