(foto Barang Bukti Yang Berhasil Di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan)
Lampung Selatan Infodesanews.com — Fiqri (45) Warga Beringinagung Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan di ciduk Jajaran Polres Lampung Selatan, di tempat kos-kosanya di Sukajadi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/8) sekitar pukul 21.00.
Dijelaskan tersangka di ringkus Polisi diduga merupakan bandar Narkoba di wilayah Kalianda. Hal ini di perkuat dengan barang bukti. “Kalau lihat dari barang buktinya, tersangka bandar Sabu.” kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Frediansyah saat di konfirmasi oleh awak media, Kamis (23/8)
Tersangka di ringkus Polisi berdasarkan informasi masarakat, sebab tersangka sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu, dan Laporan Polisi LP /A-749/VIII/2018.
“Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 10 plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu dan seperangkat alat hisap sabu serta 14 plastik klip bekas sabu.” ujar Iptu Frediansyah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres setempat.”pungkas Kasat Narkoba. (SG)