SUKOHARJO –INFODESANEWS, Puluhan warga Desa Kadokan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, mengadukan dugaan pencemaran air oleh sebuah pabrik plastik.
Kedatangan warga tersebut sengaja akan dipertemukan untuk mediasi dengan pemilik pabrik oleh DLH Sukoharjo, di gedung Menara Wijaya lantai 4, Pemkab Sukoharjo, Rabu (22/12/ 2021).
Ketua RW VI Dukuh Tegalrejo, Desa Kadokan, Gito Siswoyo mengatakan, selain mencemari lingkungan, bahkan ada sebagian tanahnya sepanjang sekira 600 meter digunakan untuk saluran pembuangan limbah pabrik tersebut. “Pihak perusahaan tidak meminta izin, saya diam saja. Tapi, limbahnya kok terus-terusan, akhirnya warga yang protes ke saya. Lewat tanah tidak masalah asal airnya jernih,” kata Gito.
Dalam pertemuan mediasi ini, menurut Gito, tuntutan warga sebenarnya tidak muluk-muluk, yakni kembalikan air sungai yang mengalir seperti semula. “Kalau ada kesanggupan mengembalikan air sungai normal seperti semula, harus disertai surat pernyataan diatas materai. Supaya nanti bisa dipertanggungjawabkan kalau diingkari,” tegasnya.
Kades Kadokan, Suyono yang juga hadir mengatakan, bahwa pabrik plastik itu sebenarnya berada di wilayah Desa/Kec. Grogol. Namun, dampak limbah pabrik bernama Nusantara Plastindo I itu merembet ke warga Desa Kadokan.
Menanggapi keluhan warga itu, manager pabrik, Pramono, mengatakan bahwa perusahaannya sudah berdiri 25 tahun lebih. Awalnya perusahaan yang dikelolanya itu hanya industri kecil yang bangunannya masih menggunakan bambu.
“Kami sudah melakukan pengolahan limbah. Bahkan, ada 8 saringan sebelum air itu dilepaskan. Secara teknis yang namanya saringan tentu tidak tertutup, sehingga masih ada residu yang keluar bersama air,” dalihnya.
Namun begitu, Pramono menerima keluhan warga dan berjanji, kedepan sudah ada rencana akan melakukan perbaikan, sehingga tuntutan warga dapat terpenuhi.
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro yang ikut hadir menjadi pendamping warga, dalam forum mediasi itu mengatakan, bahwa pencemaran air dari limbah pabrik itu merupakan bencana lingkungan hidup.
“Kenapa saya katakan demikian, karena sudah bertahun-tahun terjadi. Pada musim hujan seperti saat ini sangat terasa sekali. Lalu, sampai air sumur warga tidak bisa diminum, akhirnya warga berontak,” kata Kusumo.
Ia menegaskan, kehadirannya dalam mediasi karena diminta oleh warga yang telah datang ke kantornya untuk meminta bantuan pendampingan dalam memperjuangkan haknya untuk hidup dilingkungan yang tidak tercemar limbah.
“Pabrik plastik itu telah membuang limbah residu plastik langsung ke sungai selama bertahun-tahun hingga akhirnya sungai menyempit. Selain itu, pabrik ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang sebenarnya,” ucapnya.
Kusumo menambahkan, ada sesuatu yang sangat ironi, karena perusahaan sudah berdiri bertahun-tahun tapi tidak punya pengolahan limbah, tidak bisa menunjukkan izin pengolahan limbahnya sama sekali.
Sementara Sekretaris DLH Sukoharjo Agus Supriyanto yang memimpin mediasi mengatakan bahwa semula pihaknya sudah menerima laporan tentang dugaan pencemaran air yang bersumber dari limbah pabrik itu.
“Pada Minggu (12/12/2021) kami menerima aduan warga tentang adanya limbah plastik. Kemudian, pada Rabu (15/12/ 2021) kami lakukan pengecekan, dan memang benar ada pengolahan limbah yang belum maksimal,” ungkapnya.
Secara kewenangan, disebutkan Agus, DLH Sukoharjo nantinya jika pabrik tidak juga segera melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya, maka dapat dikenai sanksi.
“Namun kami hanya bisa memberikan sanksi secara administratif, untuk sanksi yang lainnya semisal penutupan operasional, itu diluar kewenangan kami. Tapi kami bisa memberikan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan itu,” pungkasnya. (Panut JP/Naura/Hr).