Warga Garuntang Bandar Lampung Di Amankan Polsek Natar

INFODESA, PERISTIWA122 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Frenky Sanjaya (32) warga Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, di ringkus Team Tekab 308 Natar. diduga melakukan penggelapan uang dalam jabatan.

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com. Frengky merupakan salah satu karyawan PT. Anugrah Karya Mebelindo yang juga selaku salesman di perusahaan tersebut yang tidak menyerahkan uang pembayaran atau uang tagihan barang dari beberapa toko. Diantaranya, toko atas nama Wulan, Tiki Sentra Furniture dan Toko Dwi Purnama, sejak bulan Nopember 2019, sampai dengan bulan Januari 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh team audit pada bulan Juli 2020, pelaku diduga tidak menyetorkan uang tagihannya ke PT Anugerah Karya Mebelindo. yang menyebabkan kerugian PT. Anugrah Karya Mebelindo sebesar Rp.46.950.600 juta rupiah.”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM yang di wakili Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo pada Infodesanews.com. melalui rilis nya, Senin (20 /7 /2020)

Berbekal laporan dari pihak PT Anugerah Karya Mebelindo yang dikuasakan kepada Kepala Acounting sekaligus Kepala keuangan, Hendi Subagiyo. Jajaran Polsek Natar Kabupaten Lampung Selatan, langsung terjun melakukan penyelidikan dan penyidik terhadap tersangka.

“Dari hasil penyelidikan team berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan pada saat berada di tempat orang tuanya di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.” jelas AKP Hendy Prabowo.

Menurut Heny dari hasil interograsi yang dilakukan petugas, bahwa terduga mengakui telah melakukan penggelapan uang milik PT. Anugrah Karya Mebelindo sebesar rp..46.950.600.

“Uang hasil penggelapan itu sudah habis ia gunakan untuk pacaran dan memenuhi kebutuhannya sehari hari. Dia juga mengakui, bahwa sejak diketahui perbuatannya pada bulan Februari 2020, pelaku sempat kabur ke Jakarta untuk menghilangkan jejak.” ujar perwira muda itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 lembar hasil audit dari PT. Anugerah Karya Mebelindo dan 2 lembar bukti tranfer ke rekening atas nama Frengky Sanjaya. (Sg) sumber Humaspolres