Warga Desa Sinar Palembang Laporkan Dugaan Pungli Yang Dilakukan Perangkat Desanya

INFODESA, PERISTIWA104 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Diduga lakukan pungutan liar (Pungli) warga laporkan aparatur Desa Sinarpalembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, ke Polisi, Kamis (29/4/2021)

Laporan warga Desa Sinarpalembang tersebut terkait pungli pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang merupakan salah satu syarat untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Pembuatan SKDU itu sendiri dipungut biaya sebesar Rp.20 ribu oleh aparatur Desa setempat dengan alasan sebagai tanda terima kasih sudah membantu.

Atas ulah dugaan pungli yang dilakukan oknum aparatur Desa itu warga selaku korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Candipuro.
“Kami merasa keberatan dan melaporkan dugaan ini ke Polsek Candipuro,” kata, Indra (30) salah seorang pelapor,

Menurutnya untuk pembuatan satu surat dikenakan biaya Rp20 ribu, namun jika dua surat sekaligus biaya yang harus di keluarkan menjadi Rp30 ribu.
“Ini enggak bener, karena sudah di pasang tarif,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan warga lainnya, akibat proses pembuatan yang memakan waktu cukup lama, akhirnya uang bantuan sebesar Rp1.200.000 menjadi kandas.
“Empat hari baru selesai, karena ada data yang salah,” kata Sudin (27).

Dijelaskan gagalnya menerima uang bantuan itu diketahui setelah berkas persyaratan di serahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan yang sudah tutup sejak Rabu kemarin.
“Saya merasa dirugikan, sudah bayar buat surat untuk pemberkasan, bantuan tidak dapat,” kata dia.

Diketahui warga yang didampingi dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Candipuro, namun gagal karena harus ke Polres Lampung Selatan.
“Kami dianjurkan melaporkan ke Mapolres Lamsel, rencananya besok siang dengan membawa sejumlah bukti,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan mengatakan, terkait laporan warga dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa, jadi saya anjurkan untuk ke Mapolres Lampung Selatan.
“Laporannya pungli yang dilakukan oknum aparatur, maka dugaannya tindak pidana korupsi,” kata dia pada infodesanews.com.

Sementara itu, Kepala Desa Sinarpalembang Sukoco, membantah apa yang dilakukan oleh perangkat desanya itu adalah Pungli.

“Itu kan asli administrasi desa, jadi bukan Pungli, itukan semua surat menyurat di Desa kan memang dari awal per surat aturan administrasinya Rp.20 ribu.Dari sebelum saya njabat sudah ada.”kata dia saat di konfirmasi infodesanews.com melalui sambungan selulernya.

“Jadi yang Rp.20 ribu itu, Saya tegaskan sekali lagi, kita itu bukan surat itu aja, jadi semua orang, khususnya yang sku dan pembuatan KTP dan sebagainya itu dari dulu sebelum saya sudah ada bukan hanya pada saat saja.”imbuhnya. (Red)