Lampung Selatan Infodesanews.com — Yosi Irawan (23) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan di ringkus gabungan Team Tekab 308 Polres dan Res Polsek Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (21/8) sekira Jam 00.15.
Tersangka di ringkus gabungan Team Tekab 308 Polres Lampung Selatan, atas dasar Laporan Polisi LP / B -70/V/2018/LPG/RES Lamsel /Sek Kalianda tgl. 30 Juli 2018.lantaran melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Kantor Desa.
Dijelaskan Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membongkar kantor desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. dengan cara mencongkel jendela yang ada dibelakang Kantor Desa dengan sebuah alat yakni obeng,
“Dengan aksinya pelaku berhasil menggondol empat barang elektronik inventaris milik Desa dan satu buah tas jinjing warna Coklat yang di duga berisikan Dokumen milik Desa. akibat perbuatanya Desa mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000 .kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Effendi.
Untuk mempertangung jawabkan atas perbuatanya tersangka beserta barang bukti saat ini di amankan di Mapolres setempat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.”pungkas Efendi. (SG)