LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Diduga mengeluarkan ijazah palsu, Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) Tunas Harapan di adukan ke pihak kepolisian oleh warga Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Saryani warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, mengadukan hal tersebut ke Mapolres Lampung Selatan, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Kepala Desa terpilih Desa Ketapang pada saat Pilkades serentak gelombang III tahun 2019.
Didampingi kuasa hukumnya, Saryani menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Lampung Selatan, Cq Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.
Perihal pengaduan dokumen tidak benar itu terkait surat keterangan pengganti ijazah atas nama Hamsin yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Harapan.
“Ini bukan laporan, melainkan surat pengaduan yang di tujukan ke PKBM Tunas Harapan,” kata Saryani, di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (31/7/2019).
Salah satu dasar pengaduannya, seperti tertuang di dalam peraturan Bupati Lampung Selatan, no 10/2017 tentang perubahan pertama atas perbup Lamsel no 21/2015 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa.
“Surat keterangan rusak dan pengganti ijazah rusak wajib mencantumkan nama, tanggal dan tempat lahir, nama orang tua, nomor induk siswa, tahun lulus dan nomor ijazah serta nama sekolah,” kata dia.
Pada saat pendaftaran calon Kepala Desa Ketapang, Hamsin menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan PKBM Tunas Harapan.
“Sesuai peraturan menteri pendidikan no 29/2014, seharusnya menggunakan kop Dinas Pendidikan, sehingga diragukan keabsahannya,” kata dia.
Langkah jalur hukum diambil Saryani, setelah sebelumnya sudah klarifikasi ke panitia Pilkades dan Kecamatan serta Bagian Otonomi Daerah (Otda) Lampung Selatan, tapi tidak ada tanggapan pihak terkait.
“Sebelumnya sudah klarifikasi tapi tidak ada tanggapan,” kata dia. (Sg)
Berikut video yang berhasil di abadikan Infodesanews.com.