LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil gagalkan para tersangka penyelundupan barang Narkotika jenis sabu dan ganja di Saeprort Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekaligus barang bukti.
Dari tangan 9 orang tersangka berhasil di amankan sabu seberat 65 Kg daun ganja kering seberat 33 Kg saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dijelaskan kasus penyelundupan sabu yang berhasil di ungkap kurun waktu 1 bulan terahir dengan rincian pertama seberat 2 kg dikirim melalui jasa pengiriman paket Eka Sari Lorena (ESL) dengan alamat pengiriman Kali Balok Bandar Lampung, tujuan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 02.30.
Selanjutnya, di tempat yang sama, Seaport Interdiction, pelabuhan Bakauheni, berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 38 Kg, Senin (3/7/2019) sekitar pukul 12.00.
Untuk mengelabui petugas Sabu dikemas dalam 38 bungkus teh china yang di sembunyikan di dalam tong dibawah kendaraan Nisan Serena B-1173-SVK.
“Kendaraannya yang digunakan sudah di modifikasi.” kata Kapolda Lampung Irjenpol Purwadi Arianto, saat press rilis di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (18/7/2019). (Sg)