BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Bupati Lampung Selatan, Nonaktif Zainudin Hasan, (Terdakwa) kasus suap fee proyek infrastruktur di kabupaten Lampung selatan menjalani Sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tanjung Karang Bandar Lampung. Senin (17/12)
Sidang yang di pimpin langsung oleh Ketua Mejelis Hakim, Mien Trisnawaty dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa (Zainudin Hasan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi (TPK – KPK) Wawan Yunarwanto. SH. MH.
Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan (Terdakwa) dengan dakwaan telah menerima suap dari sejumlah rekanan PUPR sebesar Rp. 72,7 Miliyar. mulai tahun 2016 hingga 2018.
Menurut Zainudin apa yang di bacakan oleh JPU KPK dalam persidangan itu tidak sesuai dengan kenyataan,
“Kan tidak ada hubunganya, tidak ada urusanya dengan jabatan bupati, “Saya kan daru dulu dari sejak kecil SD sudah usah sudah bisnis, Ga miskin miskin amat, “Jangan maksain saya mau di rampok di siang bolong , dan kita liat para saksi saksi, itukan diliat to,
“Logikanya kalo saya ga punya uang masa cari tanah kita liat lagi nanti di persidangan. “ketus Zainudin saat di wawancarai oleh sejumlah awak media usai menjalani sidang.
Dengan pengawalan ketat polisi yang bersenjata lengkap, Zainudin Hasan langsung meninggalkan ruangan sidang dan memasuki kendaraan ber Plat merah jenis Avanca dengan Nopol BE -2059- BZ.
(Sg)