Usai Gelar Sosper No:4 Tahun 2015, Agus Sutanto Sambangi Penderita Lumpuh Layu

INFODESA93 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak.

Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.”kata Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto dalam sambutannya saat mensosialisasikan Perda Nomor:4 tahun 2015, yang dipusatkan di Dusun Waygalih Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro,Senin (21/11/2022)

Dijelaskan dalam BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK di Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

“Selain itu anak juga harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.”terangnya.

“Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”imbuhnya.

Dari pantauan infodesanews.com, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan, Nomor:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang di pusatkan di Dusun Waygalih Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro itu dihadiri Kepala Desa, Samsul HS, beserta perangkat Desa lainnya dan para tamu undangan. turut hadir Kepala Desa Way Gelam Setiawan.

Legeslatif dari Fraksi Golkar itu meminta peren serta orang tua yang sangat ekstra untuk memperhatikan tingkah laku anak dari usia dini hingga dewasa. Peran serta orang tua sangat di butuhkan, selain peran serta pemerintah yang memberikan perlindungan hukum.

“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi.”pungkas.

Diketahui usai mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Legeslatif dari Fraksi Golkar itu mengunjungi sekaligus memberikan bantuan berupa kebutuhan Rahelga Zahra Septianingtias (13) warga Desa Sidoasri yang menderita Lumpuh Layuh sejak usia 9 bulan, (Red)

Berita Terkait

Baca Juga