JAKARTA – Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raziras Rahmadillah mengatakan bahwa memperbarui data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk memastikan keakuratan informasi untuk berbagai kebijakan pembangunan.
“Meng-update data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk ini adalah langkah penting saat memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam berbagai kebijakan pembangunan. Kami juga harus solid bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Raziras dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/07/2024)
Selain itu, usulan perubahan nama pulau akan disampaikan oleh gubernur kepada pihak berwenang di akhir Juli 2024.
Menurut dia, usulan ini harus dilengkapi dengan surat usulan bupati/wali kota, nama pulau, koordinat, foto lapangan, asal bahasa, arti nama, dan sejarah nama.
“Usulan penambahan pulau akan melalui penelaahan yang dimulai dari tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Terkait dengan data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dia berharap akan makin akurat dan terbarukan guna mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah yang hadir secara virtual dianggap telah menandatangani kesepakatan dengan mengisi link daftar hadir melalui zoom meeting.
Seluruh pihak menyepakati bahwa data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk akan menggunakan data dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Data ini telah dikonfirmasi dan diverifikasi pada bulan November 2023.
“Dengan data yang akurat dan terverifikasi, dapat mengoptimalkan potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini juga akan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan pada masa depan,” pungkas Raziras.***