Unjuk Rasa Tuntut Penutupan Tempat Hiburan Malam.

INFODESA76 Dilihat
BLITAR, INFODESANEWS –  Dalam waktu yang bersamaan pada Senin ( 7/1 ) dua kelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di Kota Blitar.
Kelompok yang kontra terhadap penutupan tempat hiburan malam Maxi Brillian/MB melakukan unjuk rasa didampingi LSM Gerakan Prmbaharauan Indonesia/GPI di depan kantor DPRD Kota Blitar sedangkan massa dari Forum Ormas Islam yang terdiri dari elemen – elemen Banser, FPI, KOKAM, Pemuda Muhammadiuah dan NU se Kota Blitar melakukan unjuk rasa didepan Kantor Pemkot. Blitar.
Pendemo mendesak Pemkot. Blitar untuk melaksanakan rekomendasi DPRD Kota Blitar terkait tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat terselubung dalam praktek prostitusi.
”  Kami memang mendesak supaya Pemkot. Blitar segera menutup semua Karaoke dan Cafe yang ada di Kota Blitar. Alasan kami mendesak Karaoke dan Cafe untuk ditutup karena disinyalir sebagai tempat terselubung kegiatan prostitusi “, jelasnya.
Dalam orasi didepan kantor DPRD Kota Blitar, Koordinator Aksi Forum Ormas Islam Blitar Raya, Akbar Harir meminta Pemkot. Blitar untuk bertindak tegas menutup tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat maksiat dan tempat terselubung untuk kegiatan prostitusi. Apabila Pemkot. Blitar tidak memnuhi tuntutan tersebut, massa mengancam akan menutup sendiri tempat Karaoke dan Cafe yang menjadi tempat maksiat.
” Kami tunggu 3 X 24 Jam. Kalau Pemkot. Blitar tidak tidak bertindak kami akan turun sendiri ( menutup tempat Karaoke dan Cafe, Red ) ” , jelas Akbar sebagai Ketua Forum Ormas Isalam Blitar Raya.
Ditempat terpisah pada hari yang sama didepan kantor  DPRD Kota Blitar massa unjuk rasa dari karyawan – karyawati Maxi Brillian yang berjumlah lebih dari seratus orang didampingi LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia/GPI justru mempertanyakan rekomendasi menutup Karaoke Maxi Brillian/MB dimana massa unjuk rasa menbilai bahwa rekomendasi DPRD Kota Blitar tidak berdasar.
” Dasarnya apa rekomendasi itu. DPRD telah merekomendasikan hal yang belum tentu benar. Yang akhirnya hal yang belum tentu benar ini juga digunakan oleh Pemkot. Blitar untuk membuat keputusan penting. DPRD mestinya tidak hanya memanggil satu pihak tetapi harusnya kedua belah pihak yang ada dalam permasalahan ini, “ujar Supriarno, Kuasa Hukum Maxi Brillian yang ikut hadir dalam aksi unjuk rasa ini. ***ddi/ich.
BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pengurukan Jalan Desa Sidomulyo Terealisasi Lewat Aggota DPRD Agung Pambudi