Unit Reskrim Polsek Kunduran dan Tim Resmob Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian

INFODESA131 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Tim Resmob Polres Blora menangkap dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan. Pelaku tersebut bernama Oktavian Zola Fudin (22) warga Kelurahan Punggursugih, Kecamatan Ngawen, dan Rion (28) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Blora.

Dua pemuda pengangguran tersebut diamankan petugas lantaran diduga mencuri sebuah TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan sebuah HP Smartphone milik korban Suyatno (59) purnawirawan Polri alamat Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.

Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko, S.H mengatakan kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 1 April 2019 lalu pukul 04.30 WIB. Tersangka memanfaatkan situasi sepi dengan memanjat dinding tembok dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Taxi Babinsa, Inovasi Pendongkrak Program Ketahanan Pangan Ala Koramil 0909-07/Teluk Pandan

“Kedua tersangka nekat masuk dan keluar rumah korban melalui jendela. Kemudian menggasak TV, jam tangan dan Hp yang ada disekitarnya.” Ujarnya.

Kejadian pencurian diketahui oleh korban sewaktu selesai solat subuh dan ingin menonton TV, namun kaget Tv yang berada diruang keluarga telah hilang. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kunduran agar segera ditangani.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Kelurahan Sungai Parit Sertu M Kusaeni Ingatkan Bahaya Narkoba Kepada Warga Binaannya

Hasilnya pada Senin, (22/04) dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kunduran Polres Blora berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing berikut barang buktinya.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegas Kapolsek Kunduran.*** Red

banner 728x90