PATI, INFODESANEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Jakenan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Miftah datangi mako Polsek Tambakromo guna pengembangan kasus curanmor tkp diwilayah hukum Polsek Jakenan.
Kapolsek Jakenan melalui kanit Reskrim Aiptu Miftah mengatakan bahwa Tersangka bernisial Y adalah warga penduduk desa Tanjungsari dukuh Miri 3/2 Kec. Jakenan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambakromo karena diduga pelaku curanmor.
Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa dimungkinkan tersangka pernah melakukan aksi jahatnya di wilayah hukum Polsek Jakenan, sehingga perlu dilakukan introgasi guna pengembangan kasus. Dari giat tersebut diharapkan dapat mengungkap kejadian kejadian curanmor yang ada diwilkum Polsek Jakenan.
“Alhamdulilah dari introgasi awal tersangka Y mengakui pernah melakukan aksinya diwilayah Polsek Jakenan yaitu sebanyak 2 kali yaitu di pinggir pematang sawah ikut desa Jakenan dukuh Ngalapan berupa sepeda motor honda revo, didepan toko bangunan turut desa Sembaturagung berupa sepeda motor jenis honda kharisma”. Ungkapnya
Lebih lanjut kanit Reskrim berharap dengan penyidikan berikutnya bisa mengembang ke tempat tempat kejadian perkara lainya.