JEPARA, INFODESANEWS – Tidak henti-hentinya Polres Jepara Polda Jateng dalam hal ini Satresnarkoba memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.
Senin pagi, (31/10/2022) Polres Jepara menggelar Konferensi Pers di halaman belakang Mapolres dan dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika.
Disampaikan Kapolres bahwa periode bulan Agustus hingga Oktober 2022, jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 15 tersangka, dan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,02 gram serta obat-obatan 40.015 butir.
Dari 15 tersangka tersebut ada yang menarik yakni merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni WK (38) dan AV (22), keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Lanjut Kapolres, kemudian ada juga dari seorang tersangka telah memiliki 38.400 butir obat terlarang, ia adalah MK alias Ketek. Puluhan ribu butir obat tersebut ia perjual untuk kebutuhan sehari-hari dan kebanyakan pembeli masih usia remaja.
Atas perbuatannya MK dikenai pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba tepatnya Kasat Resnarkoba maupun anggota bersinergi dengan instansi terkait dengan selalu memberikan edukasi dan himbauan ke sekolah maupun ke masyarakat terkait bahaya narkoba, hal ini guna menghindari penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat,” tegas Kapolres Jepara.(@Gus)